Tugas UAS PAI 2024_D3 RMIK_30523032_GHOZANA MUTIARA HIKMAH

 

PEMULASARAAN JENAZAH MENURUT ISLAM DARI PERSPEKTIF FIQH DAN KESEHATAN

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS UAS AGAMA ISLAM C2

 

 

Disusun oleh:

Nama: Ghozana Mutiara Hikmah

NIM  : 30523032

Prodi : D3 RMIK

 

 

 

PROGRAM STUDI D3 REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

FAKULTAS TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN KESEHATAN

INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

PENDAHULUAN

Ada beberapa hal pokok dalam ajaran Islam yang diwajibkan untuk dilaksanakan sesegera mungkin, yaitu:

(i)             membayar hutang,

(ii)            menikahkan anak perempuan jika telah memenuhi syarat dan sudah meminta untuk dinikahkan,

(iii)           bertobat atas dosa-dosa yang telah dilakukan, dan

(iv)           melaksanakan / menyelenggarakan jenazah bagi sesama muslim.

Khusus untuk kewajiban menyelenggarakan jenazah saudaranya yang seiman yang meninggal dunia sampai dengan memakamkan jenazah tersebut agar jangan sampai jenazah tersebut sampai terlantar, sehingga jika hal itu terjadi maka semua orang Islam yang ada disekitar jenazah tersebut akan berdosa. (Labib, 1994: 18).

Oleh karena itu penyelenggaraan jenazah merupakan sesuatu kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. 3 Sesuai ketentuan Agama Islam, penyelenggaraan jenazah dilakukan melalui suatu prosedur tertentu. Prosedur dimaksud merupakan persyaratan yang harus ditempuh apabila salah seorang umat Islam meninggal dunia. Dalam hukum Islam ada empat kewajiban yang harus diperlakukan pada seseorang yang telah meninggal dunia, yaitu:

(i)             memandikan,

(ii)            mengafani,

(iii)           menyalatkan, dan

(iv)           mengubur jenazah tersebut (Labib, 1994: 18).

Syariat Islam telah mengajarkan kepada kita, tentang bagaimana cara mengurus jenazah dengan pengurusan yang baik dan sempurna yang tidak ada dijelaskan kepada umat-umat yang lainya, melalui perantara Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna bagi jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Robb-Nya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayatpun disiapkan sebagai barisan orang yang memuji Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal, termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayit (Kurniawati Burhan 2019:2).

Selain itu budaya dan adat dimasyarakat sering kali pada praktiknya tidak sesuai dengan anjuran yang ada di agama Islam, sebagaimana telah dijelaskan di atas tentang pengurusan jenazah sesuai dengan hadist dan al-Qur’an. Sering kali masyarakat masih perpacu terhadap imam atau orang yang dituakan atau dihormati untuk pengurusan jenazah yang kadang melanggar aturan, bahwa laki-laki hanya memandikan jenazah laki-laki dan begitupun sebaliknya. Serta terdapat ritual-ritual yang dianggap menyeleweng dan keluar dari konteks pengurusan jenazah yang sesungguhnya, seperti contonhya keluarga jenazah memberikan makan kepada mayit dengan cara meletakan makanan disebuah wadah khusus yang disediakan, kemudian di niatkan agar mayit tersebut bisa makan sebelum mayit dikuburkan. Selain itu keluarga dekat diperintahkan agar berjalan di bawah keranda simayit selama 7 kali putaran, dan ketika sampai di tempat peristirahatan terakhir mayit di bawah mengelilingi kuburuannya selama 7 kali.

Oleh karena banyaknya penyimpangan yang terjadi maka dirasa penting kiranya memberikan edukasi dan pengarahan kepada masyarakat tentang aturan dan batasan yang harus diperhatikan dalam proses pengurusan jenazah. Penyelenggaraan jenazah merupakan kewajiban utama bagi umat muslim, oleh karena jika jenazh sampai terlantar maka umat Islam di lokasi sekitar lingkungan jenazah tersebut berdosa. Namun demikian untuk menyelenggarakan jenazah diperlukan ilmu, keterampilan serta pesyaratan tertentu agar prosesinya terselenggara dengan baik.

Pengurusan Jenazah

Pengurusan jenazah adalah mengurus mayit yang terdiri dari empat yakni memandikan jenazah, mengkafani jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. Hukum kepengurusan jenazah adalah fardhu kifayah. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah kewajiban yang bersifat kolektif bagi umat Islam pada suatu tempat. Jika salah satu orang sudah menjalankan, maka yang lainnya tidak mempunyai kewajiban untuk menjalankannya juga, akan tetapi jika tidak ada yang melaksanakannya maka seluruh umat Islam ditempat tersebut berdosa.

Utamanya, umat muslim dikenakan kewajiban atas jenazah saudara sesama muslimnya dalam hadits berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam." Beliau bersabda, "(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR Muslim). 

Kewajiban yang dikenakan muslim lain untuk mengurus jenazah inilah termasuk pula memandikan jenazah di dalamnya. Meskipun kewajibannya bersifat fardhu kifayah yang artinya gugur bila sudah ada orang lain yang melakukannya.

Dengan dikenai kewajiban ini, umat muslim dapat mengambil hikmah di baliknya sebagaimana yang disebut Rasulullah SAW dalam hadits tentang besarnya pahala bagi yang menghadiri pengurusan jenazah.

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: "Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah SAW menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR Bukhari)

Pengurusan jenazah dalam Islam terdiri dari beberapa proses, yakni:

1. Memandikan Jenazah

Setelah kematian seseorang maka hendaknya jenazah itu dimandikan sebagaimana mandi wajib karena junub, baik itu jenazah laki-laki ataupun perempuan, baik kecil maupun besar. Memandikan jenazah adalah tindakan wajib. Dengan kata lain, ini merupakan perintah kepada semua kaum muslim kecuali orang-orang yang mati syahid maka tidak dimandikan. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani dan dishalatkan dalam keadaan suci dari hadas dan najis. Hal ini didasarkan atas perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam (Khawaja Muhammad Islam 2004:76).

Sebagaimana hadis Rasulullah yang di riwayatkan oleh Ummu Athiyah radhiyallahu anhu. ِّ

 اينَا النَّب ُّي َص دَ َخ َل َعلَ لى للاُ َع َّ َو َس لاي ِّه َ َّ ل َ نَ اح ُن نُغَ ِّ س ُل اابنَ تَهُ فَقَا َل اِّ اغ ِّس َو م ا ا ثَ َل َه لنَ ث َ ا أ او َخ ام سا أ او َ َ أ ان ِّم َر ث اكَ ِّل ان َر ٰ ِّ ذ َك إ ِّل َك َ ِّ أايتُ َّن ذَ ٍر َو ا ٍء َمب اج َو ِّسدا عَ اَ ا َّن فَآ ذِّ ل َن فِّ َر اغتُ َذا فَ ِّ او ٍر ]فَإ او َشايئ ا ِّم ان َكافُ َ َرةِّ َكافُو را أ ِّخاي ي الَ اي[ نَّنِّ فَ نَا آذَنَّاهُ فَ اغ َر ل َّما فَ َ َ أ ا لقَ ِّيَّاهُ ِّ َها إ اش ِّعارنَ َ َوهُ فَقَا َل أ ق َحا اينَا ى إلَ

Artinya:

 “Nabi Shalallahu ‘alahi wasallam masuk menemui kami dan kami memandikan putri beliau, maka lalu belia u bersabda, “mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggapnya perlu, dengan air dan daun bidara. Dan jadikan pada tuangan terakhir kapur barus atau sedikit dari kapur barus. (Lalu apabila kalian telah selesai, beritahulah aku). Setelah kami selesai, kami memberitahu beliau, maka beliau menyodorkan kain sarungnya seraya bersabda, “bungkuslah dirinya dengannya” (HR. Muslim no. 939). Dalam redaksi lain dikatakan: “Mandikanlah dia secara ganjil, tiga, lima, tujuh atau melebihi dari itu menurut pertimbangan kalian. Dengan begitu memandikan jenazah adalah meratakan badannya dengan air satu kali, sekalipun ia berhadas dan haid. Disunnahkan meletakkan mayat di tempat yang tinggi dan tidak dibalut dengan pakaian. Diletakkan penghalang untuk menutupi auratnya. Sebaiknya orang yang memandikan adalah orang yang jujur dan saleh. Memandikannya harus dengan niat, kemudian memulai dengan meremas-remas perut mayat dengan pelan untuk mengeluarkan kotoran dan menghilangkan najis dari jasadnya. Memandikan tiga kali dengan air dan sabun atau air biasa dimulai dari bagian kanan”. Jika ia memandang perlu penambahan dari tiga karena tidak bersih atau ada sesuatu lain, hendaknya ia memandikan sampai lima atau tujuh kali. Jika jenazah itu seorang wanita disunnahkan menguraikan rambutnya, membasuh dan mengikatnya kembali serta melipatkan kebelakang kepalanya.Dikala telah selesai memandikan jenazah, hendaknya badan mayat dikeringkan agar tidak basah, setelah itu meletakan wewangian di badannya. a. Syarat- syarat memandikan jenazah:

1)    Mayitnya orang Islam

2)    Ada tubuhnya walaupun sedikit.

3)    Mayat itu bukan mati syahid.

Memandikan jenazah mempunyai beberapa ketentuan, pertama: memandikan dengan air yang dicampur dengan sedikit daun bidara, air kapur barus, dan air murni tanpa dicampur apapun. Kedua: wajib bersegera dalam memandikan jenazah, tidak perlu menunggu kedatangan kerabat atau yang lainnya, terlihat jika dikhawatirkan badan mayat rusak dan berubah baunya. Ketiga: yang memandikan disyariatkan orang Muslim, baligh, berakal dan mengetahui masalah-masalah yang terkait dengan mandi jenazah. Keempat: jika jenazah meninggal dalam keadaan mati syahid di medan perang, maka jenazah tidak dimandikan meski diketahui sebelum peperangan jenazah dalam keadaan junub. Demikian pula jenazah meninggal dalam peperangan maka tidak perlu untuk dishalatkan, syuhada dalam peperangan dimakamkan dalam keadaan memakai baju dan luka-luka pada tubuhnya. Diutamakan yang memandikan adalah keluarga terdekat, apabila tidak ada keluarga terdekat, maka hendaknya memandikan jenazah diserahkan kepada orang yang alim, yang mengerti dengan baik proses memandikan jenazah dan mampu menjaga dan menutup aib si mayit.

b. Yang berhak memandikan jenazah

Jika mayat itu laki-laki, maka yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki kecuali istri dan mahramnya, begitupun sebaliknya jika mayat itu perempuan. Jika suami, istri dan mahramnya sama-sama ada maka yang berhak memandikan adalah suami atau istri dari mayit tersebut. Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayit itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayit itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikannya begitu juga kalau yang meninggal adalah anak laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : َس ان َو َم َر ُم تَ َس اسِّل ما ُه َر تَ َر ا ال ِّخ َو ا َّّللُ فِّي الدُّانيَ ةِّ Artinya: “Barang siapa menutup aib seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim no. 2699)

Hadis berikutnya, diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

َم َس َر ََّّللاُ ان َغ لَهُ اي ِّه َغفَ َ َعلَ َل ُم اسِّل ما فَ َكتَم اربَ ِّعاي َ أ ُ َجنَّهُ أ َ َر لَهُ فَأ َو َم ان َحفَ َي اجِّر َن َمَّرة ، َ اي ِّه َكأ ٍن َ اجِّر َم اس َك َعل َ َم أ ِّقيَا ا لَى يَ اوِّم ال ِّ ِّيَّاهُ إ َمِّة ِّم ان ُسان ِّة، دُ ٍس َو َم ان َكفَّنَهُ َك َس اس َكنَهُ إ اهُ َّٰللاُ ِّقيَا ا ال َ ِّة يَ اوم َجنَّ ا َر ِّق ال استَاب ِّ َوإ

Artinya:

 “Barang siapa yang memandikan seorang muslim dan menyembunyikan(aib)nya dengan baik, maka Allah subhanahu wata’ala akan memberikan ampunan empat puluh kali kepadanya. Barang siapa membuatkan lubang (kubur) untuknya lantas menutupinya, maka akan diberlakukan baginya pahala seperti pahala orang yang memberi tempat tinggal kepadanya hingga hari kiamat kelak. Barang siapa mengkafaninya, niscaya Allah akan memakaikan padanya sundus (pakaian dari kain sutera tipis) dan istabraq (pakaian dari sutera tebal) surga pada hari kiamat kelak”(HR. Al-Baihaqi 6447). (Muhammad Nashiruddin al-Albani 2018:110)

Persyaratan jenazah yang dimandikan adalah:

ü Jenazah Islam laki-laki atau perempuan

ü Tidak mati syahid, artinya tidak mati dalam membela agama Allah.

ü Tubuhnya ada meskipun hanya sebagian.

Selanjutnya tata cara memandikan jenazah adalah:

ü Mempersiapkan dahulu segala keperluan untuk mandi

ü Mempersiapkan air mutlak, yaitu: air suci dan mensucikan

ü Tempat memandikan sebaiknya pada tempat tertutup.

ü Sewaktu memandikan jenazah, agar badan ditutup terutama auratnya.

ü Menyediakan air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian.

ü Sarung tangan 1 atau 2 stel, handuk atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.

ü Waktu memandiakn sebaiknya disekitarnya diberi wangi-wangian yang dibakar seperti ratus / menyan arab, untuk menghindari bau.

ü Memandikan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, 9 atau lebih.

ü Bersihkan semua kotoran, najis dari seluruh badan jenazah, sebersihbersihnya dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya memakai sarung tangan.

ü Memijit/menekan perutnya perlahan-lahan dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya memakai lap (sarung tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan kotoran kuku tangan, kuku kaki dengan memakai tangkai suruh atau tangkai ketela pohon atau sejenisnya.

ü Menyiram air ke anggota badan sebelah kanan, kemudian menyiram pada anggota badan sebelah kiri, bersihkan dengan sabun atau daun bidara. Terakhir siram dengan air kapur barus dan wangi-wangian.

ü Apabila jenazah wanita, supaya rambutnya dijalin dikepang tiga bagian, waktu dimandikan. Dan rambut diurai lagi pada waktu keramas.

ü Terakhir wudlukan.

ü Dengan cara mengucurkan air dari wajah sampai kaki

ü Sebaiknya jenazah laki-laki dimandikan oleh orang laki-laki.

ü Apabila jenazah wanita sebaiknya dimandikan kaum wanita. Akan tetapi diperbolehkan seorang suami atau istri memandikan jenazah almarhum suami atau almarhumah istrinya masing-masing.

ü Setelah selesai memandikan dengan baik bersihkan / keringkan badannya dengan handuk.

2. Mengkafani mayat

Setelah jenazah dimandikan, maka langkah berikutnya adalah mengkafaninya. Mengkafani itu dilakukan langsung setelah mayat dimandikan, sebaiknya orang yang mengkafankan mayat adalah orang yang terdekat dengannya. Pada dasarnya tujuan dari mengkafani mayat adalah untuk menutupinya dari pandangan mata dan sebagai penghormatan kepadanya. Karena menutup aurat dan menghormatinya adalah wajib selagi ia masih hidup, begitu pula ketika ia telah meninggal. Kafan sekurang-kurangnya haruslah menutupi seluruh badan jenazah, baik jenazah laki-laki maupun jenazah perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain. Tiap-tiap kain menutupi seluruh badannya. Sedangkan jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya (H.Sulaiman Rasjid 1994:168).

Mengkafankan atau membungkus dengan kain putih merupakan fardhu kifayah. Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaran jenazah, diambil dari harta peninggalan mayat. Apabila jenazah tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus untuk keperluan ini maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang memberi nafkah ketika masih hidup. Jika yang tersebut di atas juga tidak ada, maka dari harta Baitul Mal umat Islam, atau ditanggung oleh kaum 8 muslimin yang mampu untuk mengurusi. Adapun kain kafan untuk jenazah lakilaki terdiri dari 3 (tiga) lembar kain putih. Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar yaitu: kain panjang, baju kurung, kerudung kepala, kain panjang untuk basahan, penutup pingggang hingga kaki. Kain panjang untuk penutup pinggul dan paha, kain kafan untuk anak-anak terdiri dari 1 (satu) lembar kain putih atau 3 (tiga) lembar kain putih. Utamanya kain kafan: kain putih, bersih, suci, sederhana, kuat .

Di sunnahkan kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan tidak terlalu mahal atau mewah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu anhu beliau berkata :

َص ُكف ِّ َن َر ُساو ُل َّٰللاِّ لى للاُ َع َّ َو َس لاي ِّه َ َّ ل َ َه م ا َس فِّ اي اي اي ٍض َس ُحاوِّليَّ ٍة ِّم ان ُكار ُس ٍف لَ ِّ َوا ٍب ب ا ث َ ِّة أ اي ثَ َلثَ فِّ َمة ِّماي ُص َوَْل ِّع َما قَ

Artinya:

 “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa (dipakaikan) baju ataupun surban”(HR. Muslim no. 941). (Al- Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani 2019:286)

Dari jabir radhiyallahu anhu, beliau berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

 إ يُ اح ِّذَا َكفَّ ا َخاهُ فَل َ َحدُ ُكام أ َ ان َن أ ِّس َكفَنَهُ

 Artinya:

 “Jika salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah dia mengkafaninya dengan baik”(HR. Muslim no. 943). (Al- Hafizh Ibnu Hajar alAsqolani 2019:287)

Cara mempergunakan atau mengkafankan jenazah

Jenazah laki-laki:

· Tiga lembar kain kafan dibentangkan dengan cara disusun. Kain yang paling lebar dibentangkan dibawah sendiri atau 3 lembar kain kafan dibentangkan, kain letaknya agak serong, atas melebar bawah mengecil. Lembar demi lembar kain dilutut dengan wangi-wangian .

· Sediakan kain atau tali pengikat jenazah secukupnya diletakan dibawah kain kafan yang telah dibentangkan.

· Sediakan kapas secukupnya dengan diberi wangi-wangian kayu cendana, untuk menutupi antara lain:

- Kemaluan.

- Wajah.

- Buah dada dua-duanya.

- Telinga dua-duanya.

- Siku-siku tangan.

- Tumit dua-duanya

ü Angkat jenazah dengan hati-hati, baringkan diatas kain kafan dengan diberi wangi-wangian.

ü Tutup dengan kapas bagian-bagian: wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.

ü Tutup/selimuti jenazah dengan kain kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan tali 3 atau 5 ikatan.

Jenazah perempuan:

ü Susun, bentangkan kain-kain potongan dengan rapi.

ü Angkat jenazah dengan hati-hati, baringkan diatas kain kafan dengan diberi wangi-wangian.

ü Tutup dengan kapas bagian-bagian: wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.

ü Mengikat pinggul dan kedua pahanya dengan kain.

ü Pasang dan selimutkan kain dari pinggang hingga kaki.

ü Pasangkan baju kurungnya.

ü Pasankan kerudung kepalanya.

ü Sebaiknya rambut yang panjang dikepang menjadi 3.

ü Terakhir membungkus dengan kain kafan yang paling lebar.

ü Ikat dengan tali 3 atau 5 ikatan.

ü Sebaiknya arah kepala jenazah sebelah atas, diberi lampu penerangan untuk tanda bahwa itu jenazah.

ü Arah jenazah membujur ke utara (bagi orang Indonesia

 

3. Shalat Jenazah

Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, prosesi berikutnya adalah menshalatkan. Shalat mayat hukumnya fardhu kifayah bagi orang muslim yang menghadirinya. Yakni suatu kewajiban yang dibebankan kepada semua muslim, tetapi jika sudah dilaksanakan oleh satu orang, maka semua orang sudah dianggap melaksanakan. Namun, hendaknya setiap muslim yang mendengar berita kematian ikut menshalatkan. Sebab, semakin banyak orang yang menshalatkan semakin baik bagi jenazah, karena semakin banyak dido’akan orang (Khawaja Muhammad Islam 2004:81).

a. Syarat-syarat shalat jenazah

1. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.

2. Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyalati, kecuali bila shalatnya dilakukan di atas kubur.

3. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus suci dari hadas dan najis, suci badan, tempat dan pakaian, menutup aurat dan menghadap kiblat.

Shalat jenazah tidak memakai rukuk dan sujud, tentu saja rukun yang ada di dalamya berbeda dengan rukun shalat seperti biasanya yakni: niat, berdiri bagi yang mampu, takbir, membaca surah al-Fatihah, membaca shalawat Nabi, mendo’akan jenazah dan salam.

Shalat jenazah terdiri dari niat dan 4 kali takbir. Yang dimulai dengan membaca Ta’awudz, kemudian membaca surah Al-Fatihah, lalu melakukan takbir kedua dan membaca shalawat Nabi, takbir ketiga memohon ampunan untuk jenazah dan takbir keempat mendoakan jenazah dan seluruh jamaah, lalu ditutup dengan salam (Muhammad Nashiruddin Al Albani, 2003:123).

Posisi imam saat menyalatkan berada sejajar dengan kepala jenazah apabila jenazahnya laki-laki dan sejajar dengan perut apabila jenazahnya perempuan (Achmad Mufid A. R., 2007:35-38).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan sholat Jenazah. Shalat jenazah, sebaiknya dilakukan dengan berjamaah. Bagi perempuan diperboleh kan shalat jenazah secara bersama-sama kaum laki-laki atau bergantian. Shalat jenazah boleh dilakukan didalam masjid atau dirumah jenazah atau ditempat lainnya.

Rukun Sholat Jenazah:

ü Niat (dalam hati) untuk menyolatkan jenazah

ü Berdiri

ü Takbir empat kali

ü Membaca Al Fatihah

ü Membaca Sholawa atas Nabi Muhammad s. a. w.

ü Membaca doa untuk jenazah

ü Salam.

Setelah dishalatkan, kemudian dilanjutkan dengan mengiring jenazah. Namun pada dasarnya mengiring jenazah menuju pemakaman, boleh menggunakan mobil maupun dengan berjalan kaki.

4. Mengubur Mayat

Kewajiban keempat terhadap jenazah adalah menguburkannya. Sebelum melakukan penguburan, liang kubur harus sudah dipersiapkan. Dalamnya liang kubur kira-kira sekitar dua meter agar tidak tercium baunya, tidak dimakan oleh binatang buas. Yang demikian juga menjaga kehormatan jenazah, disamping masyarakat juga tidak terganggu dengan bau busuk (Achmad Mufid A. R. 2007:45).

Yang menguburkan mayat adalah kaum lelaki, meskipun mayat tersebut perempuan. Hal ini karena beberapa hal:

1) Bahwasanya hal ini dikerjakan oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga pada zaman sekarang.

2) Karena kaum lelaki lebih kuat untuk mengerjakannya.

3) Jika hal ini dikerjakan oleh kaum wanita, maka akan menyebabkan terbukanya aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Dalam masalah ini, wali dari mayit merupakan orang yang paling berhak menguburkannya, berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam surat al-Anfal/8: 75: ّ

ِب ٱ َّّللِّ ٰ ِّبَ اع ٍض فِّى ِّكتَ ٰى ب اولَ َ ار َحاِّم بَ اع ُض ُهام أ اْلَ ٱ ۟ ُوا ۟ول ُ َوأ

Terjemahnya:

 ”...Dan orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian diantaranya mereka lebih berhak daripada yang lain di dalam kitab Allah...” (Kementerian Agama RI, 2019, h. 186).

Dalam menguburkan jenazah hendaknya jangan dilakukan pada malam hari. Kecuali dalam keadaan darurat, seperti apabila tidak segera dimakamkan maka jenazah tersebut akan membusuk atau takut sibuk dalam menghadapi musuh jika dimakamkan pada siang hari (dalam situasi peperangan) atau karena mereka harus segera pergi dan lain sebagainya (Syaikh M. Nashirudin Al Albani, 1991:199).

Apabila dalam perawatan jenazah dirasakan telah cukup, maka sesegera mungkin membawa jenazah ke kuburan untukl dimakamkan. Diusahakan jangan sampai terlalu lama jenazah berada di rumah. Hendaklah dalam rangka mengiringkan jenazah, suasana tetap sepi dan tenang serta dengan berjalan kaki. Pengiring berada di sekitar jenazah, di depan, di belakang, di samping kiri, dan di samping kanan.

Dalam pembuatan liang kubur ada dua macam, yaitu: 1) dengan cara yang disebut cempuren, yakni tempat jenazah berada di tengah-tengah liang kubur. 2) Dengan cara yang disebut liang lahat, yakni tempat jenazah berada di luar dinding liang kubur. Panjang liang kubur disesuaikan dengan panjangnya jenazah, lebar kurang lebih 80 cm, dan dalamnya kurang lebih 150 atau 200 cm.

Tatacara mengubur jenazah:

ü masukkan jenazah dengan meletakkan dari arah kirinya

ü letakkan badan miring sebelah kanan dan mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah supaya tidak terbalik ke belakang, sambil mengucapkan “Bismillah wa’alaa millati rosuulullah”, yang artinya: dengan nama Allah dan atas agama rasuulullah.

ü Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian ditutup dengan kepingankepingan tanah.

ü Kuburan ditimbun dan diberi tanda misalnya batu nisan

ü Membaca doa bersama-sama pengiring jenazah agar jenazah diampuni dosanya.

Dalam pengurusan jenazah diatas dapat disimpulkan bahwa mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Mengingat hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap muslim. Ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengubur.

KESIMPULAN

Pemulasaraan jenazah dalam Islam, berdasarkan perspektif fiqh, mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti agar sesuai dengan ajaran agama. Fiqh mengajarkan bahwa pemulasaraan jenazah harus memperhatikan aspek spiritual, seperti membersihkan, mengkafani, dan memakamkan mayit sesuai dengan syariat Islam. Proses ini mencerminkan rasa hormat dan penghormatan terhadap kehidupan setelah mati.

 

Dari sisi kesehatan, pemulasaraan jenazah juga menjadi penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Proses ini melibatkan tindakan-tindakan higienis, seperti penggunaan alat pelindung diri, penyemprotan disinfektan, dan penanganan jenazah dengan protokol kebersihan yang ketat. Kesehatan masyarakat dihargai seiring dengan melibatkan prinsip-prinsip sanitasi dalam pemulasaraan jenazah.

 

Secara holistik, kesimpulan tentang pemulasaraan jenazah menurut Islam dari perspektif fiqh dan kesehatan adalah integrasi antara nilai-nilai keagamaan dan kesehatan masyarakat. Praktik ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran Islam tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan kebersihan lingkungan, menciptakan keseimbangan antara spiritualitas dan tindakan tangibles dalam menghadapi kematian.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Albani, N. M. S. (1991). Meneyelenggarakan Jenazah Antara Sunnah Dan Bid’ah. Jakarta: pustaka Panjimas.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. (2019). Bulughul Maram Himpunan Hadits-Hadits Hukum Dalam Fikih Islam. Jakarta:Darul Haq

Burhan, K. (2019). Proses Pengurusan Jenazah (Studi Kasus Di Desa Waiburak-Flores). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputa.

Handayani, Putri (2022) PENERAPAN METODE DEMONSTRASI PADA MATA PELAJARAN FIQIH DI MAN 2 KOTA BENGKULU (Studi Pada Materi Praktik Penyelenggaraan Jenazah).

Islam, M. K. (2004). Mati Itu Spektakuler. Jakarta:Serabi Ilmu Semesta.

Labib. 1997. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah, Surabaya: Terbit Terang.

Mufid, A. (2007). Risalah Kematian: Merawat Jenazah, Tahlil, Tawasul, Ta’ziah dan Ziara Kubur. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Sulaiman.(1994). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

 

Komentar