Tugas UAS PAI 2024_D3 RMIK_30523032_GHOZANA MUTIARA HIKMAH
PEMULASARAAN JENAZAH MENURUT ISLAM DARI PERSPEKTIF FIQH DAN
KESEHATAN
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS UAS AGAMA ISLAM C2

Disusun oleh:
Nama: Ghozana Mutiara Hikmah
NIM : 30523032
Prodi : D3 RMIK
PROGRAM STUDI D3 REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
FAKULTAS TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN KESEHATAN
INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI
TAHUN AJARAN 2023/2024
PENDAHULUAN
Ada
beberapa hal pokok dalam ajaran Islam yang diwajibkan untuk dilaksanakan
sesegera mungkin, yaitu:
(i)
membayar
hutang,
(ii)
menikahkan
anak perempuan jika telah memenuhi syarat dan sudah meminta untuk dinikahkan,
(iii)
bertobat
atas dosa-dosa yang telah dilakukan, dan
(iv)
melaksanakan
/ menyelenggarakan jenazah bagi sesama muslim.
Khusus
untuk kewajiban menyelenggarakan jenazah saudaranya yang seiman yang meninggal
dunia sampai dengan memakamkan jenazah tersebut agar jangan sampai jenazah
tersebut sampai terlantar, sehingga jika hal itu terjadi maka semua orang Islam
yang ada disekitar jenazah tersebut akan berdosa. (Labib, 1994: 18).
Oleh
karena itu penyelenggaraan jenazah merupakan sesuatu kewajiban bagi umat muslim
yang masih hidup. 3 Sesuai ketentuan Agama Islam, penyelenggaraan jenazah
dilakukan melalui suatu prosedur tertentu. Prosedur dimaksud merupakan
persyaratan yang harus ditempuh apabila salah seorang umat Islam meninggal
dunia. Dalam hukum Islam ada empat kewajiban yang harus diperlakukan pada
seseorang yang telah meninggal dunia, yaitu:
(i)
memandikan,
(ii)
mengafani,
(iii)
menyalatkan,
dan
(iv)
mengubur
jenazah tersebut (Labib, 1994: 18).
Syariat
Islam telah mengajarkan kepada kita, tentang bagaimana cara mengurus jenazah
dengan pengurusan yang baik dan sempurna yang tidak ada dijelaskan kepada
umat-umat yang lainya, melalui perantara Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam. Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘Alahi
Wa Sallam dalam mengurus jenazah merupakan aturan yang paling sempurna bagi
jenazah. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah
meninggal untuk kemudian bertemu dengan Robb-Nya dengan kondisi yang paling
baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayatpun
disiapkan sebagai barisan orang yang memuji Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan
memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal, termasuk memberi tuntunan
yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayit
(Kurniawati Burhan 2019:2).
Selain
itu budaya dan adat dimasyarakat sering kali pada praktiknya tidak sesuai
dengan anjuran yang ada di agama Islam, sebagaimana telah dijelaskan di atas
tentang pengurusan jenazah sesuai dengan hadist dan al-Qur’an. Sering kali
masyarakat masih perpacu terhadap imam atau orang yang dituakan atau dihormati
untuk pengurusan jenazah yang kadang melanggar aturan, bahwa laki-laki hanya
memandikan jenazah laki-laki dan begitupun sebaliknya. Serta terdapat
ritual-ritual yang dianggap menyeleweng dan keluar dari konteks pengurusan
jenazah yang sesungguhnya, seperti contonhya keluarga jenazah memberikan makan
kepada mayit dengan cara meletakan makanan disebuah wadah khusus yang
disediakan, kemudian di niatkan agar mayit tersebut bisa makan sebelum mayit
dikuburkan. Selain itu keluarga dekat diperintahkan agar berjalan di bawah
keranda simayit selama 7 kali putaran, dan ketika sampai di tempat
peristirahatan terakhir mayit di bawah mengelilingi kuburuannya selama 7 kali.
Oleh
karena banyaknya penyimpangan yang terjadi maka dirasa penting kiranya
memberikan edukasi dan pengarahan kepada masyarakat tentang aturan dan batasan
yang harus diperhatikan dalam proses pengurusan jenazah. Penyelenggaraan
jenazah merupakan kewajiban utama bagi umat muslim, oleh karena jika jenazh
sampai terlantar maka umat Islam di lokasi sekitar lingkungan jenazah tersebut
berdosa. Namun demikian untuk menyelenggarakan jenazah diperlukan ilmu,
keterampilan serta pesyaratan tertentu agar prosesinya terselenggara dengan
baik.
Pengurusan
Jenazah
Pengurusan
jenazah adalah mengurus mayit yang terdiri dari empat yakni memandikan jenazah,
mengkafani jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. Hukum
kepengurusan jenazah adalah fardhu kifayah. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah
kewajiban yang bersifat kolektif bagi umat Islam pada suatu tempat. Jika salah
satu orang sudah menjalankan, maka yang lainnya tidak mempunyai kewajiban untuk
menjalankannya juga, akan tetapi jika tidak ada yang melaksanakannya maka
seluruh umat Islam ditempat tersebut berdosa.
Utamanya, umat muslim dikenakan kewajiban atas jenazah
saudara sesama muslimnya dalam hadits berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ
سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا
اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hak muslim kepada muslim
yang lain ada enam." Beliau bersabda, "(1) Apabila engkau bertemu,
ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya;
(3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia
bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia
(dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan
(6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke
pemakaman)." (HR Muslim).
Kewajiban yang dikenakan muslim lain untuk mengurus jenazah
inilah termasuk pula memandikan jenazah di dalamnya. Meskipun kewajibannya
bersifat fardhu kifayah yang artinya gugur bila sudah ada orang lain yang
melakukannya.
Dengan dikenai kewajiban ini, umat muslim dapat mengambil
hikmah di baliknya sebagaimana yang disebut Rasulullah SAW dalam hadits tentang
besarnya pahala bagi yang menghadiri pengurusan jenazah.
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ
عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ
قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ
الْعَظِيمَيْنِ
Artinya: "Barangsiapa yang menghadiri
prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu
barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua
qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?"
Rasulullah SAW menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang
besar." (HR Bukhari)
Pengurusan
jenazah dalam Islam terdiri dari beberapa proses, yakni:
1.
Memandikan Jenazah
Setelah
kematian seseorang maka hendaknya jenazah itu dimandikan sebagaimana mandi
wajib karena junub, baik itu jenazah laki-laki ataupun perempuan, baik kecil
maupun besar. Memandikan jenazah adalah tindakan wajib. Dengan kata lain, ini
merupakan perintah kepada semua kaum muslim kecuali orang-orang yang mati
syahid maka tidak dimandikan. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk
hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga
jenazah yang akan dikafani dan dishalatkan dalam keadaan suci dari hadas dan
najis. Hal ini didasarkan atas perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
(Khawaja Muhammad Islam 2004:76).
Sebagaimana
hadis Rasulullah yang di riwayatkan oleh Ummu Athiyah radhiyallahu anhu. ِّ
اينَا النَّب ُّي َص دَ َخ َل َعلَ لى للاُ َع َّ
َو َس لاي ِّه َ َّ ل َ نَ اح ُن نُغَ ِّ س ُل اابنَ تَهُ فَقَا َل اِّ اغ ِّس َو م
ا ا ثَ َل َه لنَ ث َ ا أ او َخ ام سا أ او َ َ أ ان ِّم َر ث اكَ ِّل ان َر ٰ ِّ ذ
َك إ ِّل َك َ ِّ أايتُ َّن ذَ ٍر َو ا ٍء َمب اج َو ِّسدا عَ اَ ا َّن فَآ ذِّ ل َن
فِّ َر اغتُ َذا فَ ِّ او ٍر ]فَإ او َشايئ ا ِّم ان َكافُ َ َرةِّ َكافُو را أ ِّخاي
ي الَ اي[ نَّنِّ فَ نَا آذَنَّاهُ فَ اغ َر ل َّما فَ َ َ أ ا لقَ ِّيَّاهُ ِّ َها
إ اش ِّعارنَ َ َوهُ فَقَا َل أ ق َحا اينَا ى إلَ
Artinya:
“Nabi Shalallahu ‘alahi wasallam masuk menemui
kami dan kami memandikan putri beliau, maka lalu belia u bersabda, “mandikanlah
ia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggapnya perlu,
dengan air dan daun bidara. Dan jadikan pada tuangan terakhir kapur barus atau
sedikit dari kapur barus. (Lalu apabila kalian telah selesai, beritahulah aku).
Setelah kami selesai, kami memberitahu beliau, maka beliau menyodorkan kain
sarungnya seraya bersabda, “bungkuslah dirinya dengannya” (HR. Muslim no. 939).
Dalam redaksi lain dikatakan: “Mandikanlah dia secara ganjil, tiga, lima, tujuh
atau melebihi dari itu menurut pertimbangan kalian. Dengan begitu memandikan
jenazah adalah meratakan badannya dengan air satu kali, sekalipun ia berhadas
dan haid. Disunnahkan meletakkan mayat di tempat yang tinggi dan tidak dibalut
dengan pakaian. Diletakkan penghalang untuk menutupi auratnya. Sebaiknya orang
yang memandikan adalah orang yang jujur dan saleh. Memandikannya harus dengan
niat, kemudian memulai dengan meremas-remas perut mayat dengan pelan untuk
mengeluarkan kotoran dan menghilangkan najis dari jasadnya. Memandikan tiga
kali dengan air dan sabun atau air biasa dimulai dari bagian kanan”. Jika ia
memandang perlu penambahan dari tiga karena tidak bersih atau ada sesuatu lain,
hendaknya ia memandikan sampai lima atau tujuh kali. Jika jenazah itu seorang
wanita disunnahkan menguraikan rambutnya, membasuh dan mengikatnya kembali
serta melipatkan kebelakang kepalanya.Dikala telah selesai memandikan jenazah,
hendaknya badan mayat dikeringkan agar tidak basah, setelah itu meletakan
wewangian di badannya. a. Syarat- syarat memandikan jenazah:
1) Mayitnya orang Islam
2) Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3) Mayat itu bukan mati syahid.
Memandikan
jenazah mempunyai beberapa ketentuan, pertama: memandikan dengan air yang
dicampur dengan sedikit daun bidara, air kapur barus, dan air murni tanpa
dicampur apapun. Kedua: wajib bersegera dalam memandikan jenazah, tidak perlu
menunggu kedatangan kerabat atau yang lainnya, terlihat jika dikhawatirkan
badan mayat rusak dan berubah baunya. Ketiga: yang memandikan disyariatkan
orang Muslim, baligh, berakal dan mengetahui masalah-masalah yang terkait
dengan mandi jenazah. Keempat: jika jenazah meninggal dalam keadaan mati syahid
di medan perang, maka jenazah tidak dimandikan meski diketahui sebelum
peperangan jenazah dalam keadaan junub. Demikian pula jenazah meninggal dalam
peperangan maka tidak perlu untuk dishalatkan, syuhada dalam peperangan dimakamkan
dalam keadaan memakai baju dan luka-luka pada tubuhnya. Diutamakan yang
memandikan adalah keluarga terdekat, apabila tidak ada keluarga terdekat, maka
hendaknya memandikan jenazah diserahkan kepada orang yang alim, yang mengerti
dengan baik proses memandikan jenazah dan mampu menjaga dan menutup aib si
mayit.
b.
Yang berhak memandikan jenazah
Jika
mayat itu laki-laki, maka yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak
boleh memandikan jenazah laki-laki kecuali istri dan mahramnya, begitupun
sebaliknya jika mayat itu perempuan. Jika suami, istri dan mahramnya sama-sama
ada maka yang berhak memandikan adalah suami atau istri dari mayit tersebut.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami
atau mahramnya, maka mayit itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh
dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayit itu adalah anak-anak,
maka laki-laki boleh memandikannya begitu juga kalau yang meninggal adalah anak
laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih
berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia
mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak
itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah. Sebagaimana sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : َس ان َو َم َر ُم تَ َس اسِّل ما ُه َر
تَ َر ا ال ِّخ َو ا َّّللُ فِّي الدُّانيَ ةِّ Artinya: “Barang siapa menutup
aib seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat” (HR.
Muslim no. 2699)
Hadis
berikutnya, diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
َم
َس َر ََّّللاُ ان َغ لَهُ اي ِّه َغفَ َ َعلَ َل ُم اسِّل ما فَ َكتَم اربَ ِّعاي
َ أ ُ َجنَّهُ أ َ َر لَهُ فَأ َو َم ان َحفَ َي اجِّر َن َمَّرة ، َ اي ِّه َكأ ٍن
َ اجِّر َم اس َك َعل َ َم أ ِّقيَا ا لَى يَ اوِّم ال ِّ ِّيَّاهُ إ َمِّة ِّم ان
ُسان ِّة، دُ ٍس َو َم ان َكفَّنَهُ َك َس اس َكنَهُ إ اهُ َّٰللاُ ِّقيَا ا ال َ ِّة
يَ اوم َجنَّ ا َر ِّق ال استَاب ِّ َوإ
Artinya:
“Barang siapa yang memandikan seorang muslim
dan menyembunyikan(aib)nya dengan baik, maka Allah subhanahu wata’ala akan
memberikan ampunan empat puluh kali kepadanya. Barang siapa membuatkan lubang
(kubur) untuknya lantas menutupinya, maka akan diberlakukan baginya pahala
seperti pahala orang yang memberi tempat tinggal kepadanya hingga hari kiamat
kelak. Barang siapa mengkafaninya, niscaya Allah akan memakaikan padanya sundus
(pakaian dari kain sutera tipis) dan istabraq (pakaian dari sutera tebal) surga
pada hari kiamat kelak”(HR. Al-Baihaqi 6447). (Muhammad Nashiruddin al-Albani
2018:110)
Persyaratan
jenazah yang dimandikan adalah:
ü Jenazah Islam laki-laki atau perempuan
ü Tidak mati syahid, artinya tidak mati
dalam membela agama Allah.
ü Tubuhnya ada meskipun hanya sebagian.
Selanjutnya
tata cara memandikan jenazah adalah:
ü Mempersiapkan dahulu segala keperluan
untuk mandi
ü Mempersiapkan air mutlak, yaitu: air
suci dan mensucikan
ü Tempat memandikan sebaiknya pada tempat
tertutup.
ü Sewaktu memandikan jenazah, agar badan
ditutup terutama auratnya.
ü Menyediakan air secukupnya, sabun, air
kapur barus, wangi-wangian.
ü Sarung tangan 1 atau 2 stel, handuk
atau kain, kain basahan dan lain-lain yang diperlukan.
ü Waktu memandiakn sebaiknya disekitarnya
diberi wangi-wangian yang dibakar seperti ratus / menyan arab, untuk
menghindari bau.
ü Memandikan dengan bilangan ganjil 3, 5,
7, 9 atau lebih.
ü Bersihkan semua kotoran, najis dari
seluruh badan jenazah, sebersihbersihnya dengan hati-hati dan lembut. Sebaiknya
memakai sarung tangan.
ü Memijit/menekan perutnya perlahan-lahan
dengan hati-hati sekali. Bersihkan mulutnya, sebaiknya memakai lap (sarung
tangan) supaya jangan tersentuh auratnya. Membersihkan kotoran kuku tangan,
kuku kaki dengan memakai tangkai suruh atau tangkai ketela pohon atau
sejenisnya.
ü Menyiram air ke anggota badan sebelah
kanan, kemudian menyiram pada anggota badan sebelah kiri, bersihkan dengan
sabun atau daun bidara. Terakhir siram dengan air kapur barus dan
wangi-wangian.
ü Apabila jenazah wanita, supaya
rambutnya dijalin dikepang tiga bagian, waktu dimandikan. Dan rambut diurai
lagi pada waktu keramas.
ü Terakhir wudlukan.
ü Dengan cara mengucurkan air dari wajah
sampai kaki
ü Sebaiknya jenazah laki-laki dimandikan
oleh orang laki-laki.
ü Apabila jenazah wanita sebaiknya
dimandikan kaum wanita. Akan tetapi diperbolehkan seorang suami atau istri
memandikan jenazah almarhum suami atau almarhumah istrinya masing-masing.
ü Setelah selesai memandikan dengan baik
bersihkan / keringkan badannya dengan handuk.
2.
Mengkafani mayat
Setelah
jenazah dimandikan, maka langkah berikutnya adalah mengkafaninya. Mengkafani
itu dilakukan langsung setelah mayat dimandikan, sebaiknya orang yang
mengkafankan mayat adalah orang yang terdekat dengannya. Pada dasarnya tujuan
dari mengkafani mayat adalah untuk menutupinya dari pandangan mata dan sebagai
penghormatan kepadanya. Karena menutup aurat dan menghormatinya adalah wajib
selagi ia masih hidup, begitu pula ketika ia telah meninggal. Kafan
sekurang-kurangnya haruslah menutupi seluruh badan jenazah, baik jenazah
laki-laki maupun jenazah perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis kain.
Tiap-tiap kain menutupi seluruh badannya. Sedangkan jenazah perempuan sebaiknya
dikafani dengan lima lembar kain yaitu basahan (kain bawah), baju, tutup kepala,
kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya (H.Sulaiman Rasjid 1994:168).
Mengkafankan
atau membungkus dengan kain putih merupakan fardhu kifayah. Kewajiban
mengkafankan dan segala penyelenggaran jenazah, diambil dari harta peninggalan
mayat. Apabila jenazah tidak meninggalkan apa-apa atau harta khusus untuk
keperluan ini maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul, yang memberi
nafkah ketika masih hidup. Jika yang tersebut di atas juga tidak ada, maka dari
harta Baitul Mal umat Islam, atau ditanggung oleh kaum 8 muslimin yang mampu
untuk mengurusi. Adapun kain kafan untuk jenazah lakilaki terdiri dari 3 (tiga)
lembar kain putih. Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima)
lembar yaitu: kain panjang, baju kurung, kerudung kepala, kain panjang untuk
basahan, penutup pingggang hingga kaki. Kain panjang untuk penutup pinggul dan
paha, kain kafan untuk anak-anak terdiri dari 1 (satu) lembar kain putih atau 3
(tiga) lembar kain putih. Utamanya kain kafan: kain putih, bersih, suci,
sederhana, kuat .
Di
sunnahkan kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan tidak
terlalu mahal atau mewah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis dari Aisyah
radhiyallahu anhu beliau berkata :
َص
ُكف ِّ َن َر ُساو ُل َّٰللاِّ لى للاُ َع َّ َو َس لاي ِّه َ َّ ل َ َه م ا َس فِّ
اي اي اي ٍض َس ُحاوِّليَّ ٍة ِّم ان ُكار ُس ٍف لَ ِّ َوا ٍب ب ا ث َ ِّة أ اي ثَ
َلثَ فِّ َمة ِّماي ُص َوَْل ِّع َما قَ
Artinya:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
dikafani dengan tiga helai kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa
(dipakaikan) baju ataupun surban”(HR. Muslim no. 941). (Al- Hafizh Ibnu Hajar
al-Asqolani 2019:286)
Dari
jabir radhiyallahu anhu, beliau berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda :
إ يُ اح ِّذَا َكفَّ ا َخاهُ فَل َ َحدُ ُكام أ َ
ان َن أ ِّس َكفَنَهُ
Artinya:
“Jika salah seorang diantara kalian mengkafani
saudaranya, maka hendaklah dia mengkafaninya dengan baik”(HR. Muslim no. 943).
(Al- Hafizh Ibnu Hajar alAsqolani 2019:287)
Cara
mempergunakan atau mengkafankan jenazah
Jenazah
laki-laki:
· Tiga lembar kain kafan dibentangkan
dengan cara disusun. Kain yang paling lebar dibentangkan dibawah sendiri atau 3
lembar kain kafan dibentangkan, kain letaknya agak serong, atas melebar bawah
mengecil. Lembar demi lembar kain dilutut dengan wangi-wangian .
· Sediakan kain atau tali pengikat
jenazah secukupnya diletakan dibawah kain kafan yang telah dibentangkan.
· Sediakan kapas secukupnya dengan diberi
wangi-wangian kayu cendana, untuk menutupi antara lain:
-
Kemaluan.
-
Wajah.
-
Buah dada dua-duanya.
-
Telinga dua-duanya.
-
Siku-siku tangan.
-
Tumit dua-duanya
ü Angkat jenazah dengan hati-hati,
baringkan diatas kain kafan dengan diberi wangi-wangian.
ü Tutup dengan kapas bagian-bagian:
wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
ü Tutup/selimuti jenazah dengan kain
kafan dari yang paling atas selembar-selembar ikat dengan tali 3 atau 5 ikatan.
Jenazah
perempuan:
ü Susun, bentangkan kain-kain potongan
dengan rapi.
ü Angkat jenazah dengan hati-hati,
baringkan diatas kain kafan dengan diberi wangi-wangian.
ü Tutup dengan kapas bagian-bagian:
wajah, kemaluan, buah dada, telinga, siku-siku tangan, tumit.
ü Mengikat pinggul dan kedua pahanya
dengan kain.
ü Pasang dan selimutkan kain dari
pinggang hingga kaki.
ü Pasangkan baju kurungnya.
ü Pasankan kerudung kepalanya.
ü Sebaiknya rambut yang panjang dikepang
menjadi 3.
ü Terakhir membungkus dengan kain kafan
yang paling lebar.
ü Ikat dengan tali 3 atau 5 ikatan.
ü Sebaiknya arah kepala jenazah sebelah
atas, diberi lampu penerangan untuk tanda bahwa itu jenazah.
ü Arah jenazah membujur ke utara (bagi
orang Indonesia
3.
Shalat Jenazah
Setelah
jenazah dimandikan dan dikafani, prosesi berikutnya adalah menshalatkan. Shalat
mayat hukumnya fardhu kifayah bagi orang muslim yang menghadirinya. Yakni suatu
kewajiban yang dibebankan kepada semua muslim, tetapi jika sudah dilaksanakan
oleh satu orang, maka semua orang sudah dianggap melaksanakan. Namun, hendaknya
setiap muslim yang mendengar berita kematian ikut menshalatkan. Sebab, semakin
banyak orang yang menshalatkan semakin baik bagi jenazah, karena semakin banyak
dido’akan orang (Khawaja Muhammad Islam 2004:81).
a.
Syarat-syarat shalat jenazah
1.
Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
2.
Letak jenazah sebelah kiblat dari orang yang menyalati, kecuali bila shalatnya
dilakukan di atas kubur.
3.
Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus suci dari hadas
dan najis, suci badan, tempat dan pakaian, menutup aurat dan menghadap kiblat.
Shalat
jenazah tidak memakai rukuk dan sujud, tentu saja rukun yang ada di dalamya
berbeda dengan rukun shalat seperti biasanya yakni: niat, berdiri bagi yang
mampu, takbir, membaca surah al-Fatihah, membaca shalawat Nabi, mendo’akan
jenazah dan salam.
Shalat
jenazah terdiri dari niat dan 4 kali takbir. Yang dimulai dengan membaca
Ta’awudz, kemudian membaca surah Al-Fatihah, lalu melakukan takbir kedua dan
membaca shalawat Nabi, takbir ketiga memohon ampunan untuk jenazah dan takbir
keempat mendoakan jenazah dan seluruh jamaah, lalu ditutup dengan salam
(Muhammad Nashiruddin Al Albani, 2003:123).
Posisi
imam saat menyalatkan berada sejajar dengan kepala jenazah apabila jenazahnya
laki-laki dan sejajar dengan perut apabila jenazahnya perempuan (Achmad Mufid
A. R., 2007:35-38).
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan sholat Jenazah. Shalat jenazah,
sebaiknya dilakukan dengan berjamaah. Bagi perempuan diperboleh kan shalat
jenazah secara bersama-sama kaum laki-laki atau bergantian. Shalat jenazah
boleh dilakukan didalam masjid atau dirumah jenazah atau ditempat lainnya.
Rukun
Sholat Jenazah:
ü Niat (dalam hati) untuk menyolatkan
jenazah
ü Berdiri
ü Takbir empat kali
ü Membaca Al Fatihah
ü Membaca Sholawa atas Nabi Muhammad s.
a. w.
ü Membaca doa untuk jenazah
ü Salam.
Setelah
dishalatkan, kemudian dilanjutkan dengan mengiring jenazah. Namun pada dasarnya
mengiring jenazah menuju pemakaman, boleh menggunakan mobil maupun dengan
berjalan kaki.
4.
Mengubur Mayat
Kewajiban
keempat terhadap jenazah adalah menguburkannya. Sebelum melakukan penguburan,
liang kubur harus sudah dipersiapkan. Dalamnya liang kubur kira-kira sekitar
dua meter agar tidak tercium baunya, tidak dimakan oleh binatang buas. Yang
demikian juga menjaga kehormatan jenazah, disamping masyarakat juga tidak
terganggu dengan bau busuk (Achmad Mufid A. R. 2007:45).
Yang
menguburkan mayat adalah kaum lelaki, meskipun mayat tersebut perempuan. Hal
ini karena beberapa hal:
1)
Bahwasanya hal ini dikerjakan oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga pada zaman sekarang.
2)
Karena kaum lelaki lebih kuat untuk mengerjakannya.
3)
Jika hal ini dikerjakan oleh kaum wanita, maka akan menyebabkan terbukanya
aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Dalam
masalah ini, wali dari mayit merupakan orang yang paling berhak menguburkannya,
berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam surat al-Anfal/8:
75: ّ
ِب
ٱ َّّللِّ ٰ ِّبَ اع ٍض فِّى ِّكتَ ٰى ب اولَ َ ار َحاِّم بَ اع ُض ُهام أ اْلَ ٱ ۟
ُوا ۟ول ُ َوأ
Terjemahnya:
”...Dan orang yang memiliki hubungan kerabat
sebagian diantaranya mereka lebih berhak daripada yang lain di dalam kitab
Allah...” (Kementerian Agama RI, 2019, h. 186).
Dalam
menguburkan jenazah hendaknya jangan dilakukan pada malam hari. Kecuali dalam
keadaan darurat, seperti apabila tidak segera dimakamkan maka jenazah tersebut
akan membusuk atau takut sibuk dalam menghadapi musuh jika dimakamkan pada
siang hari (dalam situasi peperangan) atau karena mereka harus segera pergi dan
lain sebagainya (Syaikh M. Nashirudin Al Albani, 1991:199).
Apabila
dalam perawatan jenazah dirasakan telah cukup, maka sesegera mungkin membawa
jenazah ke kuburan untukl dimakamkan. Diusahakan jangan sampai terlalu lama
jenazah berada di rumah. Hendaklah dalam rangka mengiringkan jenazah, suasana
tetap sepi dan tenang serta dengan berjalan kaki. Pengiring berada di sekitar
jenazah, di depan, di belakang, di samping kiri, dan di samping kanan.
Dalam
pembuatan liang kubur ada dua macam, yaitu: 1) dengan cara yang disebut
cempuren, yakni tempat jenazah berada di tengah-tengah liang kubur. 2) Dengan
cara yang disebut liang lahat, yakni tempat jenazah berada di luar dinding
liang kubur. Panjang liang kubur disesuaikan dengan panjangnya jenazah, lebar
kurang lebih 80 cm, dan dalamnya kurang lebih 150 atau 200 cm.
Tatacara
mengubur jenazah:
ü masukkan jenazah dengan meletakkan dari
arah kirinya
ü letakkan badan miring sebelah kanan dan
mukanya menghadap kiblat, diganjal diberi sandaran dengan tanah supaya tidak
terbalik ke belakang, sambil mengucapkan “Bismillah wa’alaa millati
rosuulullah”, yang artinya: dengan nama Allah dan atas agama rasuulullah.
ü Melepaskan tali ikatan kafan, kemudian
ditutup dengan kepingankepingan tanah.
ü Kuburan ditimbun dan diberi tanda
misalnya batu nisan
ü Membaca doa bersama-sama pengiring
jenazah agar jenazah diampuni dosanya.
Dalam
pengurusan jenazah diatas dapat disimpulkan bahwa mengurus jenazah merupakan
kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Mengingat hukum mengurus jenazah
adalah fardu kifayah, tentu tata cara mengurus jenazah perlu diketahui setiap
muslim. Ada empat kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim terhadap orang
yang meninggal, seperti memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengubur.
KESIMPULAN
Pemulasaraan
jenazah dalam Islam, berdasarkan perspektif fiqh, mencakup serangkaian aturan
dan tata cara yang harus diikuti agar sesuai dengan ajaran agama. Fiqh
mengajarkan bahwa pemulasaraan jenazah harus memperhatikan aspek spiritual,
seperti membersihkan, mengkafani, dan memakamkan mayit sesuai dengan syariat
Islam. Proses ini mencerminkan rasa hormat dan penghormatan terhadap kehidupan
setelah mati.
Dari
sisi kesehatan, pemulasaraan jenazah juga menjadi penting untuk mencegah
penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Proses ini
melibatkan tindakan-tindakan higienis, seperti penggunaan alat pelindung diri,
penyemprotan disinfektan, dan penanganan jenazah dengan protokol kebersihan
yang ketat. Kesehatan masyarakat dihargai seiring dengan melibatkan
prinsip-prinsip sanitasi dalam pemulasaraan jenazah.
Secara
holistik, kesimpulan tentang pemulasaraan jenazah menurut Islam dari perspektif
fiqh dan kesehatan adalah integrasi antara nilai-nilai keagamaan dan kesehatan
masyarakat. Praktik ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap ajaran
Islam tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan kebersihan
lingkungan, menciptakan keseimbangan antara spiritualitas dan tindakan
tangibles dalam menghadapi kematian.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Albani,
N. M. S. (1991). Meneyelenggarakan Jenazah Antara Sunnah Dan Bid’ah. Jakarta:
pustaka Panjimas.
Al-Asqalani,
Ibnu Hajar. (2019). Bulughul Maram Himpunan Hadits-Hadits Hukum Dalam Fikih
Islam. Jakarta:Darul Haq
Burhan,
K. (2019). Proses Pengurusan Jenazah (Studi Kasus Di Desa Waiburak-Flores). UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputa.
Handayani,
Putri (2022) PENERAPAN METODE DEMONSTRASI PADA MATA PELAJARAN FIQIH DI MAN 2
KOTA BENGKULU (Studi Pada Materi Praktik Penyelenggaraan Jenazah).
Islam,
M. K. (2004). Mati Itu Spektakuler. Jakarta:Serabi Ilmu Semesta.
Labib.
1997. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah, Surabaya: Terbit Terang.
Mufid,
A. (2007). Risalah Kematian: Merawat Jenazah, Tahlil, Tawasul, Ta’ziah dan
Ziara Kubur. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Sulaiman.(1994).
Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Komentar
Posting Komentar